Menggugat Narasi Kolot Hari Ibu di Tengah Arus Algoritma

Ketika Algoritma Mengatur Cara Perempuan Dirayakan

Hari ini, internet bukan lagi ruang alternatif ia adalah ruang hidup. Dan perempuan berada di dalamnya dalam jumlah besar. Mereka menggunakan media sosial untuk bekerja, belajar, mengadvokasi isu, hingga membangun solidaritas. Kehadiran perempuan di ruang digital bukan pengecualian, melainkan bagian dari arus utama. Namun, besarnya kehadiran itu tidak otomatis berbanding lurus dengan kendali atas narasi.

Di tengah dominasi pengguna perempuan inilah algoritma bekerja menentukan apa yang layak tampil dan apa yang patut disisihkan. Pada momen Hari Ibu, misalnya, algoritma cenderung mendorong konten yang aman secara sosial: ibu yang sabar, pengorbanan yang dirayakan tanpa kritik, dan peran domestik yang dibingkai sebagai kodrat. Perempuan hadir sebagai pengguna aktif, tetapi dirayakan dalam citra yang sempit dan berulang.

Logika algoritma hari ini tidak berpihak pada pengalaman yang kompleks. Ia mengutamakan keterlibatan, keterbagian, dan kenyamanan kolektif. Dalam logika tersebut, perempuan yang kritis, marah, atau berbicara tentang ketimpangan sering kali dianggap tidak cocok dengan suasana perayaan. Suara mereka tenggelam di antara konten yang lebih estetis dan mudah diterima.

Kondisi ini menunjukkan paradoks yang nyata, di saat perempuan menjadi tulang punggung ekosistem digital, cara mereka direpresentasikan justru semakin dikendalikan. Algoritma tidak hanya mengatur apa yang kita lihat, tetapi juga membentuk batas tentang bagaimana perempuan boleh dirayakan. Bukan sebagai subjek yang berpikir dan menggugat, melainkan sebagai simbol ketulusan dan pengorbanan.

Di titik ini, Hari Ibu tidak lagi sekadar kehilangan dimensi sejarahnya, tetapi juga gagal membaca realitas perempuan hari ini. Perempuan ada di mana-mana di ruang digital, tetapi pengalaman mereka terutama yang pahit, marah, dan politis sering kali tidak dianggap layak masuk dalam perayaan. Kehadiran yang masif justru dibalas dengan penyederhanaan makna.

Perayaan semacam ini pada akhirnya bukan hanya soal ingatan yang dipilih, tetapi juga tentang suara yang dikendalikan. Dan di tengah arus algoritma yang semakin kuat, perempuan kembali dihadapkan pada pertanyaan lama, hadir di ruang publik, tetapi tidak sepenuhnya bebas menentukan dirinya sendiri.

 

KBGO dan Luka yang Disenyapkan Perayaan

Di tengah ramainya perayaan Hari Ibu, kekerasan terhadap perempuan justru menunjukkan angka yang tidak kecil. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2024 mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan (KtP) sepanjang tahun 2024 mencapai 445.502 kasus meningkat sekitar 10,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan penanda bahwa kekerasan masih menjadi pengalaman sehari-hari bagi banyak perempuan, baik di ruang fisik maupun digital.

Dari keseluruhan data tersebut, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) juga mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang 2024, CATAHU mencatat kenaikan sekitar 14,17 persen dibandingkan 2023. Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Pergeseran ini penting dicatat, sebab menunjukkan bahwa tubuh dan pengalaman perempuan masih menjadi arena utama kekuasaan dan kontrol.

Di antara berbagai bentuk kekerasan tersebut, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi bentuk yang paling banyak diadukan ke Komnas Perempuan. Sepanjang 2024, terdapat 1.791 kasus KBGO yang dilaporkan meningkat sekitar 40,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini bukan hanya menandakan bertambahnya kesadaran korban untuk melapor, tetapi juga mengindikasikan bahwa ruang digital semakin rentan bagi perempuan.

KBGO yang dialami perempuan mayoritas bernuansa seksual. Dari total laporan tersebut, Komnas Perempuan mencatat ribuan bentuk kekerasan yang dialami korban, sebab dalam satu kasus, korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan sekaligus. Pelecehan seksual siber, penyebaran konten intim tanpa persetujuan (malicious distribution), ancaman daring, hingga pelanggaran privasi menjadi pola yang berulang. Pelakunya pun tidak selalu orang asing: teman media sosial, mantan pasangan, hingga figur yang memiliki otoritas sosial seperti pejabat publik, pendidik, tokoh agama, dan aparat penegak hukum turut muncul dalam data.

Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual termasuk di ruang digital bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Namun, pengalaman korban sering kali tidak berhenti pada kekerasan itu sendiri. Dalam banyak kasus, perempuan justru menghadapi reviktimisasi dan kriminalisasi. Konten intim yang disebarkan tanpa persetujuan, misalnya, kerap berujung pada jeratan hukum lain seperti UU ITE atau UU Pornografi, alih-alih perlindungan sebagaimana dijanjikan dalam UU TPKS. Korban dipaksa menanggung rasa malu, ancaman hukum, dan ketidakadilan yang berlapis.

Ironisnya, seluruh realitas ini hampir tak mendapat ruang dalam perayaan Hari Ibu. Di saat perempuan menghadapi kekerasan seksual yang kian kompleks, difasilitasi teknologi dan diperparah oleh lemahnya perlindungan narasi yang dirayakan justru ketabahan dan kesabaran. Perempuan diminta kuat, diam, dan bertahan, bahkan ketika menjadi korban.

Di sinilah Hari Ibu kehilangan daya kritisnya. Kekerasan yang dialami perempuan hari ini tidak dibaca sebagai persoalan struktural, melainkan disenyapkan oleh perayaan yang menuntut keindahan dan kepatuhan. Padahal, tanpa keberanian untuk mengakui luka-luka ini, perayaan apa pun hanya akan menjadi ritual kosong, yang merayakan simbol, tetapi mengabaikan realitas.

 

Hari Ibu yang Dijinakkan, Dari Gerakan Perempuan ke Kongres 1928

Sebelum Kongres Perempuan Indonesia I digelar pada 22–25 Desember 1928, perempuan terpelajar telah aktif dalam pergerakan sosial dan politik dengan bergabung dalam organisasi-organisasi pemuda, seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, Jong Islamieten Bond, dan lain-lain. Mereka diilhami oleh gagasan tentang kedudukan

perempuan dalam masyarakat Indonesia yang disampaikan oleh Bahder Djohan dalam Kongres Pemuda I pada 1926, yang menekankan pentingnya peran perempuan dalam pendidikan dan politik.

Setelah Kongres Pemuda II pada Oktober 1928, semangat kebangsaan semakin berkobar. Atas dasar persatuan dan kepedulian terhadap nasib perempuan, organisasi-organisasi perempuan sepakat mengadakan kongres nasional yang kemudian dikenal sebagai Kongres Perempuan Indonesia I, bertempat di Yogyakarta. Kongres ini mengumpulkan sekitar 30 organisasi perempuan dari berbagai wilayah dan latar belakang sosial, budaya, dan agama.

Isu utama yang dibahas adalah pendidikan bagi perempuan, pernikahan anak, perlindungan perempuan dan anak, serta peran perempuan dalam masyarakat di luar posisi tradisional. Hasil kongres melahirkan federasi organisasi perempuan yang menjadi wadah perjuangan perempuan di Indonesia. Tanggal 22 Desember dipilih sebagai peringatan Hari Ibu dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Dekrit Presiden Sukarno No. 316 pada 1959.

Namun, narasi peringatan Hari Ibu kini telah bergeser. Perayaan lebih menekankan peran domestik dan ketabahan ibu, sementara semangat kolektif dan politis yang hidup pada Kongres Perempuan 1928 tersisihkan. Dalam ruang digital hari ini, algoritma menonjolkan konten yang estetis dan aman secara sosial, sehingga potret ibu yang sabar dan pengorbanan tanpa tuntutan menjadi dominan, sedangkan suara perempuan yang kritis dan menggugat tersisih.

Sejarah Kongres Perempuan mengingatkan bahwa Hari Ibu seharusnya menjadi ruang gugatan dan keberanian, bukan hanya simbol peran domestik. Perempuan pada masa itu tidak menunggu persetujuan siapa pun, mereka bersuara karena ketidakadilan harus dilawan. Di tengah arus algoritma dan estetika digital saat ini, menggugat narasi kolot Hari Ibu menjadi penting agar perayaan tidak hanya merayakan simbol, tetapi juga pengalaman dan perjuangan perempuan.

 

Mengembalikan Hari Ibu pada Suara dan Perjuangan Perempuan

Hari Ibu hari ini sering terlihat rapi, estetis, dan seragam. Ucapan selamat, bunga, dan kata-kata manis memenuhi media sosial. Namun dibalik itu, perempuan tetap menghadapi kekerasan, baik di ruang fisik maupun digital. Data Komnas Perempuan 2024 menunjukkan ribuan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), sebagian besar bernuansa seksual, yang dilakukan oleh teman, mantan pasangan, orang tidak dikenal, hingga pejabat publik. Narasi perayaan yang indah justru menutupi realitas pahit ini, menyembunyikan luka perempuan di balik estetika digital.

Sejarah mengingatkan kita bahwa Hari Ibu lahir dari kegaduhan politik. Dari Kongres Perempuan 1928 hingga pengesahan Hari Ibu pada 1959, perempuan bersuara untuk hak pendidikan, perlindungan anak, dan kesetaraan sosial. Mereka menuntut perubahan, bukan sekadar diakui sebagai pengurus rumah tangga. Namun perayaan saat ini yang dipoles algoritma dan norma sosial telah mengubah momentum politis ini menjadi simbol domestik yang aman dan nyaman untuk konsumsi publik.

Refleksi ini menuntut pertanyaan sederhana tetapi mendasar, apakah kita merayakan perjuangan perempuan, atau sekadar menyanjung citra yang jinak dan estetis. Tanpa keberanian untuk mengingat sejarah, membaca luka, dan menyuarakan kritik, perayaan tahunan ini hanya akan memperkuat narasi kolot yang membatasi perempuan pada ruang domestik dan digital yang dikontrol.

Mengembalikan Hari Ibu pada makna asalnya berarti mengakui pengalaman perempuan secara utuh, termasuk kemarahan, luka, dan perjuangan mereka. Itu berarti membiarkan perempuan berbicara, menggugat ketidakadilan, dan menuntut haknya baik di ruang publik maupun digital. Hari Ibu bukan sekadar hari ucapan manis, tetapi panggilan untuk keadilan, keberanian, dan perubahan. Memperingatinya dengan kesadaran itu adalah cara terbaik untuk menghormati perempuan, bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai subjek penuh hak dan suara.

 

Oleh: Aisyatul Mubarokah (KOPRI PC PMII Ponorogo)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top