Ponorogo – Sistem peradilan di Republik Indonesia memasuki babak baru usai Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Merespons hal tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ponorogo menggelar dialog terbuka guna mendalami lebih jauh bagaimana produk hukum tersebut dijalankan, Sabtu (17/1/2026).
Selama beberapa jam, puluhan peserta turut serta membahas, membedah, dan mengkaji secara mendalam bagaimana produk legislasi yang telah disahkan tahun 2023 tersebut dalam Dialog Terbuka yang bertajuk Quo Vadis Hukum Pidana, “Membaca KUHP–KUHAP Baru dalam Bayang-Bayang Realita, Konstitusi, dan Keadilan Sosial”.
Ketua PC PMII Ponorogo, Azizah Intan Khoirotunnisa’ menyampaikan hukum yang berjalan di negara Indonesia ini telah memasuki pintu gerbang baru. Jika puluhan tahun para penegak hukum menjerat para pelanggar dengan pasal-pasal zaman kolonial, saat ini pasal-pasal dan ayat baru telah direkonstruksi dan harus dibahas oleh seluruh lapisan masyarakat.
” Ini sebagai respons kritis atas berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang memiliki implikasi luas terhadap relasi negara dan warga negara,” ujarnya.
Dalam proses pelaksaan, Azizah menyebut PMII Ponorogo memandang pembaruan hukum pidana tidak hanya soal teknis legislasi. Namun, hal itu harus dipandang sebagai agenda konstitusional yang menentukan arah keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, Azizah menegaskan bahwa kader PMII memiliki tanggung jawab intelektual untuk membaca dan mengkritisi hukum secara sadar dan berpihak pada nilai keadilan substantif. Menurutnya, kesetiaan pada negara hukum harus diwujudkan melalui sikap kritis, bukan kepatuhan buta terhadap hukum positif.
“Ini menjadi tanggungjawab bersama mengawal penegakan hukum yang dinarasikan lebih manusiawi dan berkeadilan,” jelasnya.
Melalui dialog tersebut, PMII Ponorogo mencoba mengkaji lebih dalam bagaimana KUHP-KUHAP baru berperan dalam mengadili para pelanggar hukum dengan mengedepankan Hal Asasi Manusia (HAM) dengan menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang akademisi, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum.
Dari sisi akademisi, Ketua jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Ponorogo, Wahyu Saputra, mengungkap bahwa era baru penegakan hukum di Indonesia tidak lepas dari relasi kuasa dan ideologi negara. Pasalnya, konstruksi pengetahuan tentang hukum pidana harus difahami secara komprehensif dan mendalam.
Sementara itu, salah satu Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Garda Yustisia, Mohammad Pradhipta Erfandhiarta menyoroti KUHP–KUHAP sebagai potensi kriminalisasi serta tantangan due process of law dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Meski mendapat sorotan tajam, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) I Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Muhammad Quraish Shihab Garuda Nusantara menegaskan tujuan pemidanaan, batas diskresi penuntutan, serta akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum menjadi simbol keadilan dalam penerapan KUHP–KUHAP baru.
Azizah berharap, dialog tersebut dapat membuka ruang dialektika konstitusional yang sehat di tengah masyarakat serta menegaskan peran kader PMII sebagai subjek intelektual kritis dalam mengawal pembaruan hukum agar tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan cita-cita konstitusi.
Lebih jauh, Ketua Majelis Pembina Cabang (Mabincab) PMII Ponorogo, Agus Setiawan, dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan dialog terbuka ini sebagai ikhtiar penting dalam merawat nalar kritis kader dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa diskursus mengenai KUHP dan KUHAP tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual semata.
“Setiap pasal dan ayat harus dibaca secara filosofis, historis, dan yuridis, agar hukum tidak kehilangan ruh keadilan serta tetap berpijak pada konteks sosial dan nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.


